Minggu, 04 Desember 2011

nuklir aceh


PENGENALAN DAUR BAHAN BAKAR NUKLIR
RINGKASAN
Daur bahan bakar nuklir merupakan rangkaian proses yang terdiri dari penambangan bijih
uranium, pemurnian, konversi, pengayaan uranium dan konversi ulang menjadi logam uranium.
Logam uranium selanjutnya diubah menjadi elemen bakar nuklir melalui proses fabrikasi. Bahan
bakar nuklir kemudian dimasukkan ke dalam reaktor dan mengalami reaksi inti. Pada reaktor riset
yang dimanfaatkan adalah neutron yang dihasilkan dalam reaksi inti, sedangkan pada reaktor
daya atau PLTN yang dimanfaatkan adalah panas hasil fisi, yang digunakan untuk mengubah air
menjadi uap yang kemudian menggerakkan turbin-generator sehingga menghasilkan listrik.
Bahan bakar bekas dikeluarkan dari reaktor untuk didinginkan selama beberapa waktu, kemudian
diangkut menuju fasilitas pengolahan ulang. Unsur uranium sisa pembakaran dan plutonium
sebagai hasil belah dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali. Rangkaian proses ini disebut Daur
Bahan Bakar Nuklir.
URAIAN
1. Penambangan, Pemurnian dan Pengayaan
Uranium yang digunakan sebagai bahan bakar nuklir ditambang dalam bentuk bijih
uranium, kemudian dimurnikan untuk menghasilkan uranium alam. Dalam uranium alam
terkandung uranium dapat belah atau U-235 sebanyak 0,7%. Agar reaksi berantai dapat
berlangsung di dalam reaktor nuklir, dibutuhkan uranium diperkaya yang mengandung U-
235 sebesar 3-5%. Oleh karena itu, uranium harus diproses di fasilitas pengayaan.
Uranium heksafluorida (UF6) merupakan salah satu senyawa uranium berbentuk gas pada
temperatur kamar yang digunakan sebagai bahan baku pada fasilitas pengayaan. Uranium
berbentuk padat pada suhu kamar harus dikonversi atau diubah menjadi UF6. Konversi UF6
yang telah diperkaya menjadi UO2 untuk bahan bakar yang digunakan di reaktor nuklir
disebut konversi ulang.
2. Fabrikasi Bahan Bakar
Uranium dalam bentuk UO2 dimampatkan menjadi pelet. Selanjutnya pelet UO2 ini disusun
dan dimasukkan ke dalam kelongsong logam. Beberapa kelongsong disusun menjadi
bundel bahan bakar. Proses ini disebut fabrikasi bahan bakar. Bundel bahan bakar
dimasukkan ke dalam reaktor nuklir sebagai bahan bakar.
3. Sifat Bahan Bakar Dalam Reaktor Nuklir
Di dalam reaktor nuklir, U-235 bereaksi dengan neutron termal dan membelah menjadi
inti lain dengan membebaskan 2-3 neutron baru dan menghasilkan panas. Pada reaktor
daya, panas yang dihasilkan digunakan untuk mendidihkan air, uap yang dihasilkan
digunakan untuk menggerakkan turbin-generator sehingga menghasilkan listrik. Neutron
baru hasil pembelahan inti akan bereaksi dengan inti U-235 lainnya dan seterusnya
menimbulkan reaksi berantai. Neutron yang bereaksi dengan U-238 akan membentuk
plutonium (Pu-239). Plutonium ini memiliki sifat yang sama dengan U-235, yaitu dapat
membelah setelah bereaksi dengan neutron untuk menghasilkan energi atau panas.
Unsur hasil belah semakin lama semakin banyak, hal ini akan berakibat pada penurunan
jumlah reaksi berantai karena mempunyai sifat menyerap neutron. Untuk mencegah
penurunan reaksi berantai dibutuhkan penggantian bahan bakar. Proses penggantian
dilakukan dengan mengeluarkan bahan bakar lama kemudian diganti dengan bahan bakar
baru. Bahan bakar yang telah dikeluarkan dari dalam reaktor disebut bahan bakar bekas.
4. Bahan Bakar Bekas
Bahan bakar bekas disimpan di dalam kolam pendingin untuk jangka waktu tertentu,kemudian dikirim ke fasilitas olah-ulang menggunakan wadah khusus. Pengiriman bahan
bakar bekas ke tempat penyimpanan antara lain dapat menggunakan kapal laut yang
didesain secara khusus.
5. Penyimpanan Sementara
Fasilitas penyimpanan sementara dibuat dengan tujuan untuk pengelolaan bahan bakar
bekas yang bersifat sementara sampai dilakukan proses olah-ulang. Model penyimpanan
bahan bakar bekas ada dua macam yakni cara basah (di dalam air) dan cara kering (di
dalam aliran gas helium atau udara). Penyimpanan cara basah sudah dilakukan selama
puluhan tahun dan teknologi ini sudah terbukti aman, walaupun biaya operasi masih cukup
besar. Untuk mengatasi masalah ini, telah dikembangkan penyimpanan cara kering. Cara
kering dibagi menjadi dua macam bergantung pada lokasi penyimpanan, yaitu
penyimpanan bahan bakar bekas di dalam PLTN atau disebut At Reactor Storage (ARS)
dan di luar PLTN atau disebut Away From Reactor Storage (AFRS).
6. Fasilitas Olah-ulang
Bahan bakar bekas yang telah dikirim ke fasilitas olah-ulang disimpan di dalam kolam
penyimpanan selama jangka waktu tertentu (kira-kira 180 hari). Bundel bahan bakar
dilepas dan setiap kelongsong dipotong menjadi beberapa sentimeter, kemudian potongan
dikirim ke bagian lain untuk dilarutkan dengan asam sulfat. Larutan yang terbentuk
dipisahkan menjadi larutan yang mengandung unsur hasil belah, uranium dan plutonium.
Larutan yang mengandung unsur hasil belah diproses sebagai limbah. Larutan yang
mengandung uranium dan plutonium dipisahkan dan masing-masing larutan dimurnikan di
fasilitas pemurnian. Kemudian larutan yang mengandung uranium dijadikan serbuk UO3
dan larutan yang mengandung plutonium diubah menjadi larutan plutonium sulfat, dan
menjadi produk akhir fasilitas olah-ulang.
Uranium dan plutonium yang dihasilkan dari proses olah-ulang bahan bakar bekas di dalam
fasilitas olah-ulang disebut Uranium hasil olah-ulang dan Plutonium hasil olah-ulang.
7. Pemanfaatan Uranium hasil olah-ulang
Uranium hasil olah-ulang mempunyai tingkat pengayaan U-235 sekitar 0,8-1%, dan
disebut pengayaan rendah karena masih mendekati kadar U-235 dalam uranium alam.
Untuk melakukan pengayaan UO2 hasil olah-ulang diperlukan konversi ke UF6 sebagai
bahan baku pengayaan. UF6 hasil konversi, meskipun berkadar U-235 rendah tetapi biaya
pengayaan masih lebih rendah dibanding bahan baku uranium alam, sehingga sangat
ekonomis. Rangkaian proses pemanfaatan uranium hasil olah-ulang menjadi bahan bakar
baru disebut Daur Bahan Bakar Nuklir Tertutup.
8. Pemanfaatan Plutonium hasil olah-ulang
Untuk memperoleh campuran Uranium Plutonium Oksida, larutan plutonium sulfat
dicampur dengan larutan uranium sulfat dan dipanaskan menggunakan gelombang mikro.
Campuran oksida kemudian dibuat menjadi pelet dengan penekanan dan disusun ke dalam
tabung kelongsong bahan bakar. Kelongsong disusun menjadi bundel bahan bakar. Bahan
bakar jenis ini disebut dengan Bahan Bakar Campuran Uranium Plutonium Oksida (bahan
bakar Mixed Oxide/MOX). Bahan bakar MOX dapat digunakan sebagai bahan bakar reaktor
pembiak cepat (fast breeder reactor/FBR) dan untuk reaktor air ringan jenis Plutoniumthermal
9. Pengiriman Bahan Nuklir
Uranium diperkaya untuk kebutuhan percobaan di laboratorium dalam jumlah kecil, dikirim
dalam bentuk logam uranium atau plutonium oksida. Uranium alam dikirim dalam bentuk
yellow cake (serbuk kuning). Pengiriman bahan bakar bekas hasil olah-ulang dapat
dilakukan dengan menggunakan kapal laut yang didesain secara khusus.
10. Proses Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif yang dimaksud di sini adalah limbah yang dihasilkan dari proses daur
bahan bakar nuklir. Limbah radioaktif yang termasuk dalam klasifikasi aktivitas tinggi
dihasilkan dari pelarutan bahan bakar selama proses olah-ulang. Kandungan utama limbah
tersebut adalah larutan campuran bahan nuklir dan unsur hasil belah. Setelah dipisahkan,
larutan hanya mengandung unsur hasil belah. Larutan kemudian dicampur dengan natrium
boron oksida untuk dipadatkan menjadi gelas melalui proses pemanasan dan pendinginan(vitrifikasi), untuk selanjutnya disimpan selama 30-50 tahun di fasilitas penyimpanan
sementara, kemudian disimpan di tempat penyimpanan limbah lestari (Geological
Disposal).
Jika seluruh rangkaian proses mulai dari penambangan uranium sampai dengan olah-ulang limbah
dan penyimpanan akhir dapat dilakukan, maka sempurnalah rangkaian daur bahan bakar nuklir
tersebut.Sumber




bahan dan sirkulasinya........






KESELAMATAN DAN KEAMANAN KAWASAN NUKLIR SERPONG.
Badan/Lembaga/Perusahaan yang telah diberikan ijin pemanfaatan tenaga nuklir dan atau sumber radioaktif bertanggung jawab dan berkuajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif yang dikelolanya  baik pada saat Penggunaan, Penyimpanan, dan selama Pengangkutan/Transportasi sehingga Instalasi Nuklir dirancang, dibangun dan dioperasikan  menjamin perlindungan terhadap pekerja, masyarakat,dan lingkungan dari konsekuensi radiologis. Kawasan Nuklir Serpong merupakan salah satu kawasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Pemegang Ijin untuk pemanfaatan tenaga nuklir dan sumber radioaktif.
 Aspek keselamatan menetapkan bahwa Pemegang ijin bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Sedangkan dari aspek keamanan, menetapkan bahwa Pemegang Ijin bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan Program Keamanan.
Program Keselamatan dan Keamanan  merupakan salah satu persyaratan ijin untuk pemanfaatan tenaga nuklir, dan selalu dikembangkan dan dimutakhirkan secara periodik yang implementasinya di audit dan diinspeksi oleh badan pengawas serta sebagai bahan penentu untuk persyaratan ijin pemanfaatan tenaga nuklir.
Batan komitmen terhadap Program Keselamatan dan Keamanan Instalasi dan bahan nuklir serta Sumber Radioaktif, selaku Pemegang Ijin Batan konsekwen  menerapkan Sistem Keselamatan dan Keamanan secara komprehensif dengan mengintegrasikan Petugas, Peralatan , dan Prosedur kerja Keselamatan dan  Keamanan Instalasi dan Bahan Nuklir serta Sumber Radioaktif di Kawasan Nuklir Serpong. Sistem Keselamatan dan Keamanan bersifat preventif maupun represif diterapkan 1X 24 jam  selama 7 hari.
  1. Kondisi Normal.
Pada kondisi normal dilaksanakan sistem Proteksi Fisik terhadap Instalasi dan Bahan Nuklir serta Sumber Radioaktif  1 X 24 jam selama 7 hari.
Sistem Proteksi Fisik merupakan segala usaha dan kegiatan untuk melindungi secara fisik Instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif dalam penggunaan, penyimpanan, maupun pengangkutan.
Untuk melindungi secara fisik Instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif  dibuat rencana sistem proteksi fisik dan rencana kontinjensi yang diimplementasikan melalui kegiatan :
  • Penundaan (Delay), .
   
  • Deteksi (Detection),
    
  • dan Penindakan (Response)
    

         2.  Kondisi Darurat/Abnormal 
Pada kondisi darurat/abnormal disiapkan sistem tanggap darurat dan kesiapsiagaan nuklir dan non nuklir  diaktifkan dan dioperasikan untuk menjamin perlindungan terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan dari konsekuensi radiologis. Dalam hal suatu kegagalan dalam instalasi tindakan penanggulangan  segera diaktifkanuntuk merespon dengan cepat penanggulangan kegagalan/kecelakaanyang terjadi.
Sistem Tanggap Darurat dan Kesiapsiagaan Nuklir maupun Non Nuklir Kawasan Nuklir Serpong adalah segala usaha dan kegiatanpenanggulangan kegagalan/kecelakaan nuklir maupun non nuklir di Kawasan Nuklir Serpong  untuk mencegah kerugian harta benda,  korban jiwa, dan membatasi sejauh mungkin terjadinya efek radiasi, sertasecepatnya menormalkan kembalidimulainya aktifitas kegiatan pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.
Sistem Tanggap darurat dan kesiapsiagaan nuklir dan non nuklir disiapkan dari tingkat Fasilitas, Tingkat Kawasan, Tingkat Pemerintah Daerah, dan Tingkat Nasional.
Manajemen Keadaan Darurat/Kontinjensi/Nuklir.
  • Tersedia Pos Komando/Ruang Tanggap Darurat.
  • Tersedia Tim Reaksi Cepat
  • Tersedia Prosedur untuk hadapi keadaan darurat/kontinjensi
  • Data inventarisasi incident Commander
  • Tersedia Prosedur tindakan penanggulangan di luar Prosedur Rutin ( Prosedur Evakuasi, Notifikasi/Alarm Tanda Bahaya, Prioritas Evakuasi Korban,manusia, Surat berharga dan dokumen penting, material, dll.
  • Tersedia Tim Teknis Keadaan Darurat yang melibatkan seluruh fungsi dan Bagian baik tingkat Fasilitas, Kawasan, dan Lepas Kawasan (On Site, Off Site) sesuai jenis Bahaya dan Ancaman.
  • Melakukan latihan Teknis/Simulasi Keadaan darurat dan Latihan secara parsial maupun pararel secara Terpadu/Gabungan Nuklir.
  • Menguji Semua Prosedur secara parsial dan paralel.

Kamis, 17 November 2011

fisiologi penciuman dan pengecapan

fisiologi penciuman dan pengecapan 






HIPOGEUSIA, AGEUSIA, DISGEUSIA DAN  PARGEUSIA.

Hipogeusia à kepekaan pengecapan yang berkurang à pada orang yang sudah tua dan pemakai obat –obatan,spt : kaptopril, penisilamin dan narkoba.
Ageusia àdaya pengecapan berkurang à nafsu makan hilang à otitis media dan disertai anosmia ikut memperberat gangguan.
Disgeusia à distorsi daya pengecapan.
Kombinasi gangguan ini bisa dijumpai pada post trauma kapitis dengan fraktur pada basis cranii dan tumor di fossa cranii.
Lesi iritatif pada uncus à halusinasi pengecapan.
Lesi desturktif pada uncus à Pargeusia à pengecapan yang tidak sesuai dengan stimulusnya dan bersifat tidak enak.
penciuman 
nOlfactory cells berada pada epithelium di puncak rongga hidungà menembus basis cranii ( lamina cribosa ) à bulbus olfactorius à olfactorius tract à trigonum olfactorium.
nSetelah molekul berikatan dgn protein reseptor pd beberapa cilia dari olfactory cells, rangsangan menuju daerah olfactory pada cerebral cortex.
nBau-bauan ditentukan oleh kombinasi olfactory cells yg dirangsang.nOlfactory cells berada pada epithelium di puncak rongga hidungà menembus basis cranii ( lamina cribosa ) à bulbus olfactorius à olfactorius tract à trigonum olfactorium.
nSetelah molekul berikatan dgn protein reseptor pd beberapa cilia dari olfactory cells, rangsangan menuju daerah olfactory pada cerebral cortex.
nBau-bauan ditentukan oleh kombinasi olfactory cells yg dirangsang. 
Dengan adanya korelasi à segala yang dicium diasosiasikan .
Apabila ada tumor à bulbus olfactorius tertekan à tdk bisa mencium apa -apa
( anosmia ) unilateral / bilateral.
Commond cold,rhinitis dan flu à hypertrofi concha à anosmia
Obat – obatan ( inhaler ) daya penciuman menurun.
Hyperosmia ( daya penciuman yang berlebihan )
Cacosmia ( seperti mencium bau busuk )
Parosmia à asosiasi penciuman yang salah à Histeria dan schizofrenia.
Synd, Foster – Kennedy à tumor pada lobus frontalis à anosmia unilateralis
ditandai dengan : papil atrofi ipsilateralis, anosmia ipsilateralis dan papiledema contralateralis.

terima kasih
atas kunjungannya